Whistleblower sang pengungkap fakta

OLEH
IKTUT SUDIARSA

PENDAHULUAN.
Whistleblower, n (1970) An employee who reports employer wrongdoing to governmental or law-enforcement agency .
Artinya pada awalnya hanya diperuntukkan bagi karyawan atau pegawai yang melaporkan atasannya yang melakukan kesalahan atau pelanggaran hokum kepada pemerintah atau penegak hokum. Jadi tidak dapat diperlakukan bagi atasan yang melaporkan bawahannya, bahkan tidak juga bagi rekan kerjanya atau sejawatnya, namun sesuai perkembangan zaman yang berubah dengan sangat cepat, batasan tempat yang tak terbatas, subyek pelapor tidak bisa dibatasi sedemikian rupa. Baca lebih lanjut