Whistleblower sang pengungkap fakta

OLEH
IKTUT SUDIARSA

PENDAHULUAN.
Whistleblower, n (1970) An employee who reports employer wrongdoing to governmental or law-enforcement agency .
Artinya pada awalnya hanya diperuntukkan bagi karyawan atau pegawai yang melaporkan atasannya yang melakukan kesalahan atau pelanggaran hokum kepada pemerintah atau penegak hokum. Jadi tidak dapat diperlakukan bagi atasan yang melaporkan bawahannya, bahkan tidak juga bagi rekan kerjanya atau sejawatnya, namun sesuai perkembangan zaman yang berubah dengan sangat cepat, batasan tempat yang tak terbatas, subyek pelapor tidak bisa dibatasi sedemikian rupa. Baca lebih lanjut

Membangun LPSK Yang mandiri, berwibawa dan berani.

Oleh ;
Iktut Sudiarsa

Pada tanggal 8 Agustus Tahun 2008, terbitlah Kepres Nomor 65/P tentang Pengangkatan 7 (tujuh) orang Anggota LPSK berdasarkan ketentuan pasal 23 jo pasal 14 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang terdiri atas, TEGUH SUDARSONO, AH. SEMENDAWAI, MYRA DIARSI, IK. SUDIHARSA, LIES SULISTYANI, LILI PINTAULI DAN SINDU KHRISNO. Dan sejak saat itu Anggota LPSK melakukan rapat-rapat dijalanan, yang akhirnya atas bantuan Dirjen HAM Depkumham, seminggu dua kali rapat di ruang pertemuan Dirjen Ham tersebut. Baca lebih lanjut

Prinsip Dasar Perlindungan Saksi dan Korban Dalam Pelaksanaan Whistle Blowing System

Oleh: Iktut Sudiharsa, S. H., M Si
Legal mechanisms are not completely inefective in promoting or reinforcing social change. The extent to which such an impact is felt, however undoubtedly varies according to the conditions present in a particular situation.
Dalam rangka menumbuhkan partisipasi untuk mengungkap tindak pidana, perlu diciptakan iklim yang kondusif dengan cara memberikan perlindungan hukum dan keamanan kepada setiap orang yang menerima atau mendapatkan informasi, mengetahui atau menemukan suatu hal yang dapat membantu mengungkap suatu pelanggaran hukum yang telah terjadi dan melaporkannya . Baca lebih lanjut